Pemerintah sedang menyiapkan salah satu reformasi pasar keuangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Mulai 2026, Indonesia akan memperkenalkan regulasi baru yang memungkinkan pembentukan trustee institutions dan special-purpose vehicles (SPV) — sebuah langkah yang sudah lama ditunggu investor untuk memperdalam pasar keuangan domestik.
Kerangka Baru untuk Mengelola Aset Secara Terpisah
Dengan hadirnya trustee dan SPV, Indonesia akhirnya akan menyediakan struktur hukum yang memungkinkan:
- Pemisahan legal dan beneficial ownership,
- Perlindungan aset melalui bankruptcy remoteness,
- Serta pengelolaan aset yang lebih fleksibel dan profesional.
Model ini sudah menjadi standar di banyak pusat keuangan global.
Tanpa struktur seperti ini, banyak investor institusi memilih menempatkan dana mereka di luar negeri, terutama Singapura, demi akses ke kendaraan investasi yang lebih aman dan efisien.
Mendorong Repatriasi Modal Onshore
Reformasi ini membuka peluang bagi dana Indonesia di luar negeri untuk kembali ke pasar domestik.
Dengan adanya SPV dan trustee yang diakui secara hukum:
- Aset dapat dititipkan, dikelola, dan dipisahkan dari risiko operasional pihak pengelola,
- Investor institusi mendapat kenyamanan setara dengan standar regional,
- Struktur investasi yang lebih kompleks dapat dibangun tanpa harus keluar dari yurisdiksi Indonesia.
Bagi regulator, hal ini memperkuat pendalaman pasar, menambah likuiditas, dan meningkatkan kepercayaan terhadap infrastruktur hukum lokal.
Dukungan bagi Danantara, Sovereign Wealth Fund Baru
Danantara — SWF Indonesia yang baru diluncurkan — menjadi salah satu penerima manfaat utama.
Dengan kerangka baru ini, Danantara dapat:
- Membentuk trust fund khusus,
- Mengelola portofolio sekitar USD 1 miliar dalam lima tahun,
- Serta menarik lebih banyak dana co-investment dengan struktur yang lebih modern dan terproteksi.
Ini menjadi elemen penting dalam upaya Indonesia membangun institusi pengelola aset negara yang kredibel secara internasional.
Memperkuat Fondasi untuk Hub Keuangan Bali
Reformasi ini juga terkait dengan visi jangka panjang membangun Bali Financial Hub, yang akan mengadopsi prinsip-prinsip common-law agar lebih ramah bagi investor global.
Kerangka trustee–SPV menjadi prasyarat minimum untuk:
- Menarik fund managers regional,
- Menyediakan platform untuk private equity, venture capital, dan wealth structuring,
- Dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dibanding pusat-pusat keuangan Asia lainnya.
Ini adalah pondasi institusional yang dapat memperkuat infrastruktur hukum, mendorong repatriasi modal, dan mengakselerasi kedalaman pasar keuangan Indonesia.
Dengan implementasi pada 2026, Indonesia bergerak menuju ekosistem investasi yang lebih modern, sekaligus membuka jalan bagi ambisi jangka panjang sebagai pusat keuangan regional.