Berbeda dengan reksa dana konvensional yang bisa mengelola investasi mana saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk kategori reksa dana syariah. Tahap-tahap yang harus dilakukan dalam proses transaksi reksa dana syariah pun berbeda dan dampaknya pada investor pun bisa sedikit berbeda dari reksa dana konvensional.
Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Manajer Investasi hanya akan mengelola produk reksa dananya di investasi yang sudah terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah). DES ini berisi perusahaan yang memenuhi 3 syarat berikut:
Selain itu, ada juga proses cleansing dalam reksa dana syariah. Proses cleansing adalah proses pembersihan pendapatan tidak halal pada reksa dana syariah, seperti pendapatan dari bunga bank. Hal ini biasanya terjadi ketika dana tersebut mengendap terlalu lama di bank kustodian sehingga menghasilkan bunga bank. Pendapatan hasil proses cleansing biasanya disumbangkan untuk keperluan amal.
Selain diawasi oleh OJK, setiap proses pengelolaan reksa dana syariah harus diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Dewan ini ahli dalam bidang pasar modal dan hukum syariah. Tugasnya adalah memastikan setiap proses pengelolaan reksa dana syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah. DPS wajib melaporkan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
Baca juga:
Apakah reksa dana termasuk riba?
Apakah reksa dana memiliki risiko?