Reksa Dana Terproteksi

Resiko Produk

Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja.

Reksa Dana Penawaran Terbatas

Resiko Produk

Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain-lain. Pemodal Profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan secara terbatas hanya kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) Pihak atau lebih. 

Kontrak Pengelolaan Dana

Resiko Produk

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Investor yang dapat memiliki Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) bisa perorangan ataupun sebuah badan hukum. Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual paling kurang Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.

Manfaat KPD

Fleksibilitas

Investor bersama dengan Manajer Investasi dapat menentukan kebijakan investasi (portofolio) yang menjadi dasar investasi sesuai dengan target finansial 

Transparan

Adanya penyampaian laporan berkala pada investor tentang perkembangan dana dan/atau Efek yang dikelola.