Apakah reksa dana dapat diwariskan?

Pada dasarnya mewariskan reksadana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat hak waris tersebut adalah sebagai berikut :

·       Surat kematian

·       Surat penunjukan ahli waris dari kelurahan

·       Data nasabah dan ahli waris

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan di verifikasi oleh bank kustodian dan bisa diwariskan ke ahli waris yang sah.

Reksa dana hanya dapat diwariskan, Namun lain hal jika menghadiahkan reksadana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian? Secara prosedur, dalam reksadana hanya dikenal tiga jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksadana.

Baca juga:

Apakah reksa dana termasuk riba?

Berapa usia minimum untuk dapat berinvestasi di reksa dana?

Bagaimana cara berinvestasi reksa dana di Indonesia?